Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Palu telah membayarkan 3.155 klaim peserta di wilayah kerja BPJS TK Cabang Palu di Sulawesi Tengah selama Semester I 2019.

"Total dana klaim yang telah kita bayarkan kepada peserta BPJS TK Cabang Palu yang berada di wilayah kerja di Sulteng Rp27,1 miliar untuk semester I mulai Januari sampai Juni," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Cabang Palu Fahri Idris, Jumat.

Dia mengatakan dana klaim yang dibayarkan oleh BPJS TK Cabag Palu kepada para peserta meliputi klaim kecelakaan kerja , kliam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Pembayaran tersebut lanjutnya merupakan bentuk kepedulian pertanggungjawaban BPJS TK kepada para peserta yang memenuhi syarat dan berhak mendapat dana klaim.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar dapat mendaftarkan diri atau karyawannya sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap resiko-risiko sosial yang mengintai dan sewaktu-waktu dapat terjadi yakni kecelakaan kerja," ujarnya.

Ia menjelaskan tatacara mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan tempat para karyawan bekerja sebagai peserta BPJS TK sangat mudah selama para calon peserta dan perusahaan memenuhi syarat-syarat agar dapat terdaftar dan mendaftarkam karyawannya sebagai peserta BPJS TK.

Untuk perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaann, salinan Akta Perdagangan Perusahaan, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan, Kartu Keluarga (KK) masIng-masing karyawan dan pas foto berwarna para karyawan ukuran 2 x 3 sebanyak satu lembar.

"Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha, untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Jadi amda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Persyaratan dokuman yang mesti dilengkapi kata dia, antara lain surat izin usaha dari kelurahan setempat, salinan KTP masing-masing pekerja, sainan KK masing-masing pekerja, pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak satu lembar.


 

Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024