Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Ia katakan itu bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Nuril tiba di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan bertemu dengan Laoly sekitar pukul 16.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Sang menteri juga berlatar partai politik itu.
Pada pertemuan ini mereka membahas perihal langkah hukum lebih lanjut berupa permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah sebelumnya upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak Mahkamah Agung.
"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri disini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata dia.
Baca juga : Presiden Jokowi persilakan Baiq Nuril ajukan amnesti
MA tolak permohonan PK terpidana Baiq Nuril
Ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya sambil menahan isak tangis di depan awak media. "Harapannya saya ingin agar Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya," katanya.
Juga baca: MA tidak terima pernyataan Ombudsman terkait putusan Baiq Nuril
Juga baca: Kejaksaan Agung tak buru-buru eksekusi Baiq Nuril
Juga baca: LPSK dukung Baiq Nuril ajukan amnesti
Baiq Nuril cari keadilan, dan tidak akan menyerah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kuasa hukum Joko Jumadi, dan politikus Rieke Diah Pitaloka di kantor Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)