Palu (ANTARA) - Pembangunan hunian tetap untuk korban bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, wajib menyediakan lahan atau ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Muhammad Rizal di Palu, Senin, mengatakan pengalokasian lahan untuk kepentingan ruang terbuka hijau (RTH) sudah menjadi kewajiban sebagai mana diwajibkan pula kepada kabupaten/kota.

"RTH yang disediakan sudah termasuk titik kumpul atau jalur evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Oleh karenanya pendonor sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan wajib memenuhinya," ungkap Rizal.

Sebagaimana dituangkan dalam Peta Zona Rawan Bencana (ZRB), Kota Palu merupakan daerah rawan bencana sehingga sejak dini harus diantisipasi di sektor pembangunan infrastruktur baik permukiman maupun sarana dan prasarana lainnya.

Guna memenuhi kebutuhan itu, dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dimasukkan sejumlah unsur termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan RTH.

Sehingga dalam perencanaan pembangunan hunian permanen bagi korban bencana, rencana tapak diajukan oleh pendonor kepada pemerintah setempat perlu dilakukan penelitian melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan sebagai instansi berwenang agar pemenuhan RTH 30 persen terlaksana.

"Salah satu fungsi RTH sebagai tempat evakuasi sehingga  jalur-jalur menuju ruang tersebut harus mudah diakses masyarakat agar tindakan menyelamatkan diri cepat teratasi,"ujarnya.

RtH, paparnya, memiliki banyak manfaat untuk kepentingan publik, di antaranya dimanfaatkan untuk taman, tempat bermain anak termasuk tempat untuk berolahraga, sehingga kawasan permukiman baru perlu menyediakan fasilitas-fasilitas serta sasaran dan prasarana pendukungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagaimana rencana awal pembangunan permukiman korban bencana di kota itu, Pemkot Palu telah menyediakan sejumlah lahan relokasi antara lain di Kelurahan Tondo-Talise, Kecamatan Manikulore, seluas 146,80 hektare sedangkan Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, seluas 38,60 hektare.

"Setiap kawasan hunian itu wajib memenuhi kebutuhan RTH 30 persen," kata Rizal.

Baca juga: RTH Bernilai Rp13 miliar di Poso mulai dibangun
Baca juga: Wabub Parimo Lantik 200-an pejabat di RTH
Baca juga: Bupati Parimo Resmikan RTH Masigi

Pewarta : Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024