Oknum guru yang pukul murid diberhentikan sementara
Sabtu, 15 Februari 2020 13:15 WIB
Ilustrasi Pemukulan. (lensaindonesia.com)
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberhentikan sementara oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial F di Matraman, Jakarta Timur, karena memukul muridnya.
Selain diberhentikan sementara, oknum guru tersebut harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Guru tersebut telah diberikan tindakan awal dengan peringatan tertulis dan dibebastugaskan dan dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Pendidikan Jakarta Timur," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Oknum guru tersebut telah dibebastugaskan sejak Selasa (11/2) sore usai mengakui perbuatannya memukul seorang murid berinisial RH. "Memang benar terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan guru Kelas VI terhadap peserta didik Kelas VI," ujarnya.
Nahdiana mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap oknum guru SDN itu untuk memastikan kondisi kejiwaan guru tersebut dalam kondisi stabil.
"Bila memungkinkan, terhadap guru akan dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis, untuk antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang ada saja," ujarnya.
RH, murid Kelas VI SDN di Kecamatan Matraman menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa (12/2).
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pemukulan itu dipicu ketika RH bermain bola bersama sejumlah temannya saat ada ujian di sekolah.
"Sudah dilarang karena lagi ada ujian, tapi namanya anak-anak tetap main. Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul," ucap Tedjo di Martaman, Jakarta, Rabu (13/2).
Akibat pemukulan itu, kemudian RH langsung mengadu dan seketika orang tuanya datang menemui pihak sekolah.
Setelah proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah tersebut selesai.
"Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai. Kami mediasi bersama pihak kelurahan, jadi pihak orang tua dan sekolah bertemu," ujar dia.
Tedjo menuturkan pihak keluarga sepakat tak membuat laporan sehingga kasus tak berlanjut di ranah hukum. Sementara pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru berstatus PNS Pemprov DKI Jakarta itu.
"Orang tua enggak buat laporan, selesai secara kekeluargaan. Kami juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut," tutur Tedjo.
Kasus pemukulan RH viral setelah satu kerabat orang tua mengunggah tindakan oknum guru yang memukul murid. Foto RH juga diunggah dan kini tersebar di media sosial.
Selain diberhentikan sementara, oknum guru tersebut harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Guru tersebut telah diberikan tindakan awal dengan peringatan tertulis dan dibebastugaskan dan dilakukan pemeriksaan oleh Sudin Pendidikan Jakarta Timur," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Oknum guru tersebut telah dibebastugaskan sejak Selasa (11/2) sore usai mengakui perbuatannya memukul seorang murid berinisial RH. "Memang benar terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan guru Kelas VI terhadap peserta didik Kelas VI," ujarnya.
Nahdiana mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap oknum guru SDN itu untuk memastikan kondisi kejiwaan guru tersebut dalam kondisi stabil.
"Bila memungkinkan, terhadap guru akan dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis, untuk antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang ada saja," ujarnya.
RH, murid Kelas VI SDN di Kecamatan Matraman menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa (12/2).
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pemukulan itu dipicu ketika RH bermain bola bersama sejumlah temannya saat ada ujian di sekolah.
"Sudah dilarang karena lagi ada ujian, tapi namanya anak-anak tetap main. Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul," ucap Tedjo di Martaman, Jakarta, Rabu (13/2).
Akibat pemukulan itu, kemudian RH langsung mengadu dan seketika orang tuanya datang menemui pihak sekolah.
Setelah proses mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah tersebut selesai.
"Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai. Kami mediasi bersama pihak kelurahan, jadi pihak orang tua dan sekolah bertemu," ujar dia.
Tedjo menuturkan pihak keluarga sepakat tak membuat laporan sehingga kasus tak berlanjut di ranah hukum. Sementara pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru berstatus PNS Pemprov DKI Jakarta itu.
"Orang tua enggak buat laporan, selesai secara kekeluargaan. Kami juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut," tutur Tedjo.
Kasus pemukulan RH viral setelah satu kerabat orang tua mengunggah tindakan oknum guru yang memukul murid. Foto RH juga diunggah dan kini tersebar di media sosial.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palu terbitkan kebijakan perdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita
11 February 2025 17:28 WIB, 2025
Liverpool kokohkan posisi di puncak klasemen setelah pukul Newcastle 4-2
02 January 2024 9:36 WIB, 2024
Ini dia warga rebutan Minyak Tasala usai atraksi pukul sapu lidi di Mamala
30 April 2023 6:24 WIB, 2023