Cafe di Kota Palu didenda Rp2 juta karena buka di atas pukul 21.00

id Sulteng,Sandi,Palu,Kpk,Korupsi

Cafe di Kota Palu  didenda Rp2 juta karena buka di atas pukul 21.00

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kota Palu membubarkan pengunjung yang tetap berkumpul di atas pukul 21.00 di Bell Rock Cafe Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur, Sabtu malam (26/6). Selanjutnya tim memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola cafe karena mengabaikan edaran Wali Kota Palu terkait pembatas kegiatan usaha hingga pukul 21.00. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu cafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00 Wita.

Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 pada Sabtu malam. Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus COVID-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

"Pengelola cafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam cafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto dalam keterangan yang diperoleh ANTARA, Minggu malam.

Ia menyatakan pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola cafe namun tetap diabaikan hingga kedapatan melanggar sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp2 juta.

Ia menegaskan sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola cafe, warung kopi, rumah makan, spa, mall, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palu.

"Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata," ucapnya.

Jika pengelola cafe itu kembali kedapatan melanggar maka pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu.

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe yang terlekat di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan pada Jumat malam (25/5) yang kepadatan tetap beroperasi di atas pukul 21.00.