KPU Palu minta pasangan Zainuddin-Nursalam perbaiki dokumen pilkada

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi ,Antara ,Palu ,KPU Palu,KPU Kota Palu

KPU Palu minta pasangan Zainuddin-Nursalam perbaiki dokumen pilkada

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid (kiri) saat memberikan arahan pada rapat sosialisasi Keputusan KPU Palu Nomor 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-Kot/III/2020 tetang pelaksanaan putusan Bawaslu Kota Palu di Palu, Senin (16/3). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah, memutuskan untuk meminta kesempatan kepada bakal calon pasangan Zainuddin Tambuala-Nursalam untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan melalui jalur perseorangan pada pilkada wali kota dan wakil wali kota Palu.

"KPU Palu sudah mengagendakan proses tersebut selama tiga hari," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid usai memimpin rapat sosialisasi keputusan tersebut di di Palu, Senin.

Sebelumnya KPU Kota Palu menolak dokumen pencalonan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu  Zainuddin Tambuala-Nursalam karena dokumen pencalonan berupa formulir model B1 KWK yang diserahkan dengan formulir model B1.1 KWK tidak sesuai dan tidak mencapai jumlah dalam sistem Informasi pencalonan (SILON).

Peluang kembali bakal calon pasangan dari jalur independen ini untuk maju pilkada serentak tahun 2020 itu, setelah  KPU Kota Palu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-Kot/III/2020 tentang pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu Nomor 000 1/PS.REG.ONL/72.727 1/111/2020.

"KPU Palu memberi kesempatan kepada mereka untuk kembali melakukan penyesuaian syarat dukungan yakni dokumen pencalonan berupa foto kopi KTP dan surat pernyataan dukungan atau formulir model B1 KWK dengan data dukungan elektronik yang diinput oleh SILON atau formulir model B1.1 KWK," kata Agussalim.

Di hadapan pasangan Zainuddin Tambuala-Nursalam dan pimpinan Bawaslu Kota Palu yang hadir pada kesempatan itu, Agussalim mengatakan penyesuaian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut  mulai Selasa (17/3) sampai Kamis (19/3).

Setelah itu, kata dia, KPU Palu akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pada Kamis (19/3) hingga Jumat (20/3).

Selanjutnya KPU Palu akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan mulai Sabtu (21/3) sampai Rabu (25/3).