Aziz Bestari Diharap Kooperatif

id Azis Bestari, Eksekusi, Jaksa

Aziz Bestari Diharap Kooperatif

Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari (Dokomen pribadi)

"Kalau Azis tidak datang pada panggilan keempat, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dieksekusi secara paksa," katanya menegaskan.
Palu - Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Adam berharap Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari, terpidana kasus pemalsuan ijazah, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa.

Menurut Muhammad Adam di Palu, Senin, sebagai seorang Ketua DPRD seharusnya Aziz Bestari menaati hukum karena sudah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa Azis Bestari bersalah dan divonis enam bulan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus sekolah.

"Kalau Azis tidak datang pada panggilan keempat, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dieksekusi secara paksa," katanya menegaskan.

Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan surat pemanggilan yang keempat pada hari Senin kepada Azis Bestari untuk dieksekusi pada tanggal 14 Juni 2012.

Pada pemanggilan ketiga Jumat (8/6), Azis Bestari mangkir dari panggilan jaksa.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar salinan surat keterangan lulus sekolah tertanggal 5 Juli 1976 yang telah dilegalisasi.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (R026)