Palu - Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Adam berharap Ketua DPRD
Tolitoli Azis Bestari, terpidana kasus pemalsuan ijazah, bersikap
kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa.
Menurut Muhammad Adam
di Palu, Senin, sebagai seorang Ketua DPRD seharusnya Aziz Bestari
menaati hukum karena sudah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah
Agung yang menyebutkan bahwa Azis Bestari bersalah dan divonis enam
bulan dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus sekolah.
"Kalau
Azis tidak datang pada panggilan keempat, maka yang bersangkutan akan
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dieksekusi secara
paksa," katanya menegaskan.
Kejaksaan Negeri Palu sudah
melayangkan surat pemanggilan yang keempat pada hari Senin kepada Azis
Bestari untuk dieksekusi pada tanggal 14 Juni 2012.
Pada pemanggilan ketiga Jumat (8/6), Azis Bestari mangkir dari panggilan jaksa.
Pelaksanaan
eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung
tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan
terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat
(1) KUHP tentang pemalsuan, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Dalam
putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar
salinan surat keterangan lulus sekolah tertanggal 5 Juli 1976 yang telah
dilegalisasi.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2010, majelis
hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz
Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Atas putusan itu, jaksa
penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (R026)
Aziz Bestari Diharap Kooperatif
"Kalau Azis tidak datang pada panggilan keempat, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dieksekusi secara paksa," katanya menegaskan.