Azis Bestari Dieksekusi, PKPB Tolitoli Diam

id Azis Bestari, PKPB, Tolitoli

Azis Bestari Dieksekusi, PKPB Tolitoli Diam

Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari (Dokomen pribadi)

Kami belum mengambil sikap apapun terkait ditahannya beliau. Apapun nanti keputusan PKPB kami serahkan sepenuhnya kepada ketua cabang, Pak Azis Bestari," kata Wakil Ketua PKPB Tolitoli Rahmat Ali yang dihubungi dari Palu, Senin."
Palu - Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, belum mengambil sikap atas eksekusi pemenjaraan Ketua DPRD Tolitoli dan juga Ketua Cabang PKPB setempat, Azis Bestari terkait pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah.

"Kami belum mengambil sikap apapun terkait ditahannya beliau. Apapun nanti keputusan PKPB kami serahkan sepenuhnya kepada ketua cabang, Pak Azis Bestari," kata Wakil Ketua PKPB Tolitoli Rahmat Ali yang dihubungi dari Palu, Senin.

Anggota DPRD Tolitoli itu mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa Ketua PKPB tersebut telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Palu pada Senin siang setelah Azis Bestari mengikuti proses persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Palu.

Rahmat Ali mengatakan, setelah mendapat informasi eksekusi Azis Bestari, tidak ada reaksi dari pengurus DPC PKPB setempat.

"Tidak ada reaksi. Biasa-biasa saja. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada beliau (Azis) karena beliau pimpinan kami," katanya.

Terkait jabatan Azis Bestari sebagai Ketua DPRD, Rahmat mengatakan, juga belum ada keputusan dari partai meski nantinya Azis Bestari menjalani proses hukum selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung dalam tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan pengganti ijazah.

"Begitu juga soal jabatan beliau di DPRD. Belum ada pembahasan apa-apa. Kami menunggu apa keputusan beliau nantinya," kata Rahmat Ali.

Kejaksaan Negeri Palu mengeksekusi Azis Bestari, Senin, di Lembaga Pemasyarakatan Palu setelah Ketua DPRD Tolitoli itu menjalani sidang peninjauan kembali.

Azis Bestari sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah dirinya mangkir dari panggilan jaksa yang keempat kalinya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar salinan surat keterangan lulus sekolah menengah atas tertanggal 5 Juli 1976 yang telah dilegalisasi.

Pada Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.(A055)