"Alhamdulillah tentu pada prinsipnya KPU Sigi sudah sangat siap menghadapi dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan dan aturan yang ada, baik merujuk pada Undang undang, PKPU, Keputusan KPU dan arahan serta petunjuk dari KPU RI," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Rabu.
Dia menuturkan saat ini pihaknya masih dalam proses rekrutmen badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) sampai tanggal 29 April 2024.
"Masih tahapan rekruitmen badan ad hoc dan untuk jumlahnya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lima orang setiap kecamatan, panitia pemungutan suara (PPS) tiga orang per desa, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tujuh orang per TPS," ucapnya.
Kata Soleman, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal (5/5) sampai (19/8) mendatang.
"Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi selama tiga hari yakni 27 hingga 29 Agustus 2024, merujuk pada PKPU 2 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
Dia menambahkan, KPU Sigi optimistis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kabupaten Sigi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun berdasarkan PKPU 2 tahun 2024.
"Beberapa waktu lalu KPU Sigi sudah menandatangani NPHD dengan Pemerintah Kabupaten Sigi terkait dengan ketersediaan anggaran untuk pilkada, Insya Allah kami yakin seluruh kegiatan tahapan dalam Pilkada serentak di Sigi akan berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan," katanya
Diketahui KPU RI meresmikan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pilkada serentak tahun 2024 sebagai tanda dimulainya tahapan perekrutan calon penyelenggara ad hoc ditingkat PPK dan PPS untuk pemilihan serentak 2024 khususnya di Kabupaten Sigi.