Ketua DPRD Tolitoli Terancam Masuk DPO Jaksa

id Azis Bestari, Eksekusi, Jaksa

Ketua DPRD Tolitoli Terancam Masuk DPO Jaksa

Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Azis Bestari memperlihatkan salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) saat menggelar konfrensi pers di Palu, baru-baru ini. (FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah)

"Kalau Azis Bestari tidak datang maka ia akan masuk DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Palu - Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Palu, Jumat sore, yang akan mengeksekusi hukumannya terkait kasus penipuan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tim penyidik memanggil Azis bestari untuk datang ke Kejari Palu Pukul 10.00 WITA untuk menjalani eksekusi. Sebuah mobil tahanan juga telah disiapkan jaksa di halaman kejari, Jl. Moh. Yamin.

Selain itu, puluhan pendukung politisi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ini juga telah memadati halaman Kejaksaan Negeri Palu. Namun hingga pukul 17.00 WITA Azis Bestari tak kunjung datang di kantor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Adam mengaku akan menjadwalkan kembali pemanggilan zis Bestari pada 14 Juni 2012.

"Kalau Azis Bestari tidak datang maka ia akan masuk DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1099 K/Pid/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan dihukum enam bulan penjara.

Dalam putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar salinan surat keterangan nomor: 122/Sek/ST/1976 tanggal 5 Juli 1976 yang telah dilegalisir.

Sebelumnya pada Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun.

Sebelumnya Azis Bestari menduga kasus pemalsuan ijazah yang dialaminya adalah rekayasa dari lawan politiknya.

"Banyak lawan politik yang menginginkan saya lengser dari DPRD Tolitoli," katanya.(R026)