Ketua DPRD Tolitoli Jadi DPO Jaksa

id aAzis Bestari, DPO, Jaksa, Palu

"Aparat berhak menangkap Aziz kapanpun karena yang bersangkutan sudah masuk DPO," katanya.
Palu - Ketua DPRD Tolitoli, Sulawesi Tengah, Azis Bestari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak Kamis (14/6) karena tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan hakim kasasi terkait kasus pemalsuan surat keterangan lulus.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Adam mengatakan, penetapan DPO itu setelah Azis Bestari mangkir dari panggilan yang keempat kalinya dari tim eksekutor.

Kejaksaan Negeri Palu segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan kepolisian sektor setempat untuk menangkap Aziz Bestari setelah diterbitkannya surat DPO.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada aparat setempat jika melihat atau mengetahui keberadaan Azis Bestari.

"Aparat berhak menangkap Aziz kapanpun karena yang bersangkutan sudah masuk DPO," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Adam berharap, Azis Bestari bersikap kooperatif terhadap jaksa mengingat jabatannya sebagai Ketua DPRD Tolitoli yang dinilai paham aturan hukum.

Kejaksaan Negeri Palu telah memanggil politikus Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu untuk dieksekusi pada Jumat (8/6), namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar salinan surat keterangan lulus sekolah menengah atas tertanggal 5 Juli 1976 yang telah dilegalisasi.

Pada Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (R026)