Idham Chalid : Semua Pengadilan Harus Diawasi

id MK, Akil Mochtar, Untad, Palu

Idham Chalid : Semua Pengadilan Harus Diawasi

Idham Chalid dalam satu kesempatan kepada wartawan di Palu.(Adha Nadjemuddin)

"Pengaruhnya dari dalam pribadi Pak Akil. Tentu ini sangat kita tidak harapkan terjadi lagi kepada penegak hukum kita," katanya.

Palu (antarasulteng.com) - Pengajar hukum ahli tata negara Universitas Tadulako Palu Dr Idham Chalid mengatakan, kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar harus dijadikan pelajaran penting terhadap pengawasan bagi semua lembaga peradilan.

"Kita semua yang mengawasinya. Ada ruang untuk kita dalam pengawasan itu. Pers salah satunya yang kita harapkan," kata Idham di Palu, Rabu.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, saat ini masyarakat menaruh harapan besar kepada pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Pers harus mandiri dan profesional. Jangan masalah yang diangkat justru jadi masalah," katanya.

Dia mengatakan, selain pengawasan lembaga peradilan juga membutuhkan integritas hakim. Kasus Akil Mochtar, kata Idham lebih dominan karena pengaruh integritas.

"Pengaruhnya dari dalam pribadi Pak Akil. Tentu ini sangat kita tidak harapkan terjadi lagi kepada penegak hukum kita," katanya.

Idham mengungkapkan pameo hukum yang sudah lazim yakni 'beri aku satu orang yang jujur, meski undang-undang buruk sekalipun niscaya menghasilkan keputusan yang baik'.

Integritas, kata Idham, salah satu kata kunci dari perbaikan lembaga peradilan di negeri ini.

Terhadap kasus Akil Mochtar, kata dia, meskipun ada lembaga yang diberikan kepercayaan dalam mengawasi hakim konstitusi, sepanjang integritas hakimnya tidak diperbaiki, itu juga percuma.

"Jadi perlu penataan yang terintegrasi," katanya.

Idham mengatakan, kasus yang menimpa Ketua MK nonaktif tidak harus mengorbankan lembaga tersebut karena selama ini lembaga itulah yang diharapkan sebagai benteng terakhir menjaga konstitusi negara. "Kalau ini roboh, selesailah sudah," katanya.***