Pasigala Center: Dua kali penyintas gempa berpuasa Ramadhan di huntara

id Pasigala Centre,penyintas bencana,penyintas gempa

Pasigala Center: Dua kali penyintas gempa berpuasa Ramadhan  di huntara

Seorang anak penyintas bencana gempa dan likuefaksi belajar dengan menggunakan fasilitas seadanya pada tenda pengungsian mereka di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/3/2020). Minimnya fasilitas seperti internet maupun gadget memaksa anak penyintas di tempat tersebut untuk belajar dengan fasilitas seadanya setelah sekolah mereka diliburkan guna mengantisipasi merebaknya COVID-19. (ANTARA FOTO/Mohammad Hamzah)

Palu (ANTARA) - Pasigala Center Sulawesi Tengah menyatakan tahun 2020 menjadi tahun kedua penyintas bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sigi dan Donggala yang beragama Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan di hunian sementara (huntara).

"Saat ini para penyintas memasuki bulan Ramadhan kedua, setelah 2019 silam. Para penyintas masih dihadapkan dengan problem-problem dasar kehidupan serta masalah di pengungsian dengan fasilitas terbatas, dukungan lingkungan permukiman, air bersih dan sanitasi yang kurang baik," ucap Sekjen Pasigala Center M Khadafi Badherey di Palu, Kamis.

Khadafi menguraikan berdasarkan data yang diperbarui Pusdatina Sulteng, total pengungsi korban bencana yang berjumlah 172.999 jiwa atau 53.172 yang dikategorikan terdampak bencana dan mengungsi, hingga kini nasibnya terlunta-lunta. Utamanya dari aspek kepastian hak atas hunian dan jaminan hidupnya.

"Setidaknya ada sekitar 65.250 jiwa penyintas yang belum jelas, entah kapan dana jaminan hidup dari negara akan disalurkan, seperti amanat UU Kebencanaan, Permensos Nomor 4 Tahun 2015 dan Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2013," ujarnya.

Ia menyebutkan penyintas tidak mendapat kepastian kapan mereka akan pindah ke hunian tetap, seperti komitmen pemerintah sebelum Ramadhan tahun 2020 para penyintas telah menghuni huntap.

"Sepertinya janji itu hanya isapan jempol belaka, khususnya bagi penyintas yang masuk dalam data penerima huntap relokasi. Begitu juga korban penerima dana stimulan yang belum mendapat kepastian akan hak untuk membangun dan merenovasi huniannya yang rusak akibat gempa," sebutnya.

Ia menilai pemerintah daerah belum bersungguh-sungguh memenuhi komitmen pemerintah pusat yang kewenangannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi dan tiga kabupaten/kota terdampak.

Ia menyebutkan adanya pandemi COVID-19 yang mengancam keselamatan masyarakat termasuk penyintas, maka penyintas semakin sulit. 

Menurut dia, Pasigala Center menyarankan penegak hukum memantau bahkan memeriksa kegiatan lapangan dan laporan hasil kerja terkait masalah itu.