Logo Header Antaranews Sulteng

Pengadilan Negeri Palu Kekurangan Hakim

Rabu, 20 November 2013 05:16 WIB
Image Print
Mahkamah Agung (antara)
Hingga saat ini, kita belum bisa bersidang karena hakimnya cuma satu

Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu Erwan Munawar mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya masih kekurangan hakim sehingga pihaknya mengusulkan penambahan ke Mahkamah Agung (MA).

Erwan Munawar yang ditemui di Palu, Rabu, menyebutkan saat ini jumlah hakim karir di Pengadilan Negeri Palu sebanyak 10 orang termasuk Ketua Pengadilan Negeri.

Sementara itu hakim adhoc yang khusus bertugas menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak tiga orang, serta dua hakim yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial.

Dia mengatakan jumlah ideal hakim karir di Pengadilan Negeri Klas I A Palu adalah sebanyak 14 orang mengingat jumlah kasus yang ditangani cukup banyak.

Sementara itu hakim perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Palu berkurang satu orang menyusul seorang hakim dari unsur pengusaha meninggal dunia sekitar satu pekan silam.

"Hingga saat ini, kita belum bisa bersidang karena hakimnya cuma satu," kata Erwan.

Pengadilan Negeri Palu juga telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk penambahan hakim perkara hubungan industrial.

Sementara itu hakim perkara hubungan industrial di Kota Palu idealnya berjumlah empat orang.

"Selama ini, PN Palu hanya memaksimalkan dua hakim perselisihan hubungan industrial meski jumlah itu sebenarnya juga kurang," kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.

Dia juga mengatakan selama tiga tahun menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palu, dirinya tidak didampingi wakil ketua selama dua tahun.

"Untunglah selama lebih sebulan ini sudah ada wakil ketua yang membantu tugas saya," kata Erwan.(skd)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026