
Palu Menata Ruang Terbuka Hijau

Program hutan kota di Palu sebenarnya telah dicanangkan pada 2010 dengan lahan seluas 123 hektare di tujuh titik, namun hingga saat ini baru terwujud sekitar 14 hektare.
Palu - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu untuk menghijaukan wilayah itu, diantaranya dengan menciptakan kawasan hutan kota dan ruang terbuka agar menjadi bersih dan hijau.
Perkembangan Kota Palu berjalan dengan cepat yang berdampak pada terjadinya tekanan-tekanan terhadap lingkungan fisik, sehingga dibutuhkan upaya mencegah dan mengatasi kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan kegiatan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010-2030, Kota Palu sedang menciptakan sejumlah kawasan hijau untuk berbagai kepentingan.
Dalam peraturan daerah itu disebutkan adanya rencana pengembangan kawasan lindung Kota Palu antara lain, hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau (RTH) kota, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi.
Hutan lindung sebagaimana dimaksud meliputi kawasan hutan lindung di Kota Palu yang terletak di perbukitan yang ada di Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Timur dengan luas sekitar 7.141 hektare.
Sementara ruang terbuka hijau publik yang telah ada di Kota Palu meliputi kawasan seluas sekitar 1.833 hektare atau sekitar 4,6 persen dari luas wilayah Kota Palu yang meliputi.
Padahal dalam amanah peraturan daerah tersebut dinyatakan ruang terbuka hijau minimal harus ada sekurang-kurangnya 30 persen dari wilayah kota.
Selanjutnya, hutan kota yang ada di Kota Palu kurang lebih luasnya mencapai 395,5 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Palu Timur. Serta sejumlah daerah penyangga hutan yang luasnya mencapai 760 hektare yang tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Palu.
Ruang terbuka hijau yang saat ini telah ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini antara lain taman kota yang ada di Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Selatan, dan Kecamatan Palu Barat, dengan luas sekitar 7,4 hektare.
Memprihatinkan
Kondisi taman kota saat ini dinilai memprihatinkan. Sejumlah warga Kota Palu mengatakan taman-taman yang ada di jantung kota itu kotor dan kurang terawat.
Bahkan, sejumlah pohon besar yang usianya hampir 100 tahun dinilai juga membahayakan warga yang sedang berada di taman tersebut.
"Pemerintah seharusnya bisa mengantisipasinya dengan melakukan pemangkasan pohon," kata Arifin, seorang warga Palu.
Pemerintah Kota Palu dalam jangka 20 tahun ke depan akan mengembangkan ruang terbuka hijau untuk bisa mencapai 30,10 persen dari luas wilayah kota yang seluas 11.889 hektare.
Sebanyak 30 persen ruang terbuka hijau itu terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik, dan 10,10 persen untuk ruang terbuka hijau privat, yakni untuk pekarangan rumah tinggal atau halaman perkantoran.
Sesuai data dari Pemerintah Kota Palu, pengembangan ruang terbuka hijau publik berupa pengembangan median dan pedestrian ruas jalan.
Pengembangan pada Kawasan Industri Palu di Kecamatan Palu Utara berupa taman lingkungan, taman dan median jalan seluas sekitar 300 hektare, pengembangan agro wisata di Kelurahan Lambara, Kecamatan Palu Utara (150 hektare), pengembangan hutan kota di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Palu Selatan (100 hektare), dan menciptakan kebun raya di Kecamatan Palu Utara (200 hektare).
Selanjutnya, pengembangan daerah sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Palu Utara dan Palu Timur (55,18 hektare), pengembangan hutan kota di Kecamatan Palu Timur (612 hektare), dan pengembangan wilayah di sejumlah tempat lainnya yang luasnya mencapai 165 hektare.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Palu, Muhlis Umar mengatakan kawasan hutan kota itu dikembangkan di seluruh wilayah Kota Palu yang terdiri dari empat kecamatan dengan total luas mencapai 123 hektare.
Namun saat ini, katanya, hanya dua kecamatan yang siap dijadikan kawasan hutan kota, yakni Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Utara.
Di kawasan itu nantinya ditanami pohon-pohon yang bisa tumbuh cepat dan memiliki daun yang lebat.
Menurut dia, kawasan Palu Timur dan Palu Utara masih terdapat banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan menjadi hutan kota.
Sedangkan di dua kecamatan lainnya, katanya, terdapat sedikit ruang kosong karena banyak dijadikan tempat pemukiman.
Dalam pelaksanaan program tersebut, kata Muhlis Umar, Pemerintah Kota Palu bekerjasama dengan Universitas Tadulako Palu.
Program kawasan hutan kota juga untuk mendukung program hijau dan bersih (green and clean).
Program hutan kota di Palu sebenarnya telah dicanangkan pada 2010 dengan lahan seluas 123 hektare di tujuh titik, namun hingga saat ini baru terwujud sekitar 14 hektare.
Mukhlis Umar mengatakan, program taman kota tidak dapat berjalan maksimal tanpa peran serta masyarakat.
Dia juga mengajak warga untuk menanam pohon di sekitar lingkungan rumah masing-masing guna mengurangi pencemaran udara. "Selain itu, efek pemanasan global juga bisa ditekan," katanya.
Kota Palu saat ini berpenduduk sekitar 313 ribu jiwa yang tersebar di empat kecamatan dan 43 kelurahan.
Dengan luas wilayah 395,06 kilometer persegi, jumlah penduduk itu dinilai terlalu padat.
Tingkat kepadatan penduduk kota ini mencapai 894 orang per kilometer persegi. Akibatnya, banyak terdapat kawasan kumuh, rumah-rumah saling berhimpitan sementara jumlah tempat sampah juga jarang. Saat ini diperkirakan luas kawasan kumuh di Kota Palu mencapai 101 kilometer persegi.
Banyak warga menginginkan adanya ruang terbuka hijau yang yang bisa menjadi sarana masyarakat berkumpulnya masyarakat. (R026)
Pewarta : Riski Maruto
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
