
Polisi Pengguna Narkoba Segera Disidang Kode Etik

...pelaksanaan sidang kode etik Polri itu menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Palu.
Palu, (antarasulteng.com) - Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berinisial PW segera menjalani sidang kode etik Polri karena diduga mengonsumsi narkoba.
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, mengatakan pelaksanaan sidang kode etik Polri itu menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Palu.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu itu ditangkap di rumah kos di Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, 13 Januari 2014.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, dua plastik kosong, dua pipet warna putih, sebuah botol yang digunakan sebagai alat hisap, serta sebuah korek api gas.
Rostin mengatakan polisi juga telah memeriksa urine Briptu PW, dan hasilnya adalah tersangka positif telah mengonsumsi sabu-sabu.
Dia mengatakan tersangka yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Tengah ini telah menjalani pemeriksaan terkait asal sabu-sabu yang dikonsumsi.
"Kami juga memeriksa keterlibatan orang-orang di balik peredaran narkoba pada aparat kepolisian," katanya.
Rostin menyatakan tersangka terancam dipecat dari anggota Polri jika terbukti menggunakan sabu-sabu.
Sebelumnya Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau masih bisa dididik, kami didik. Kalau tidak bisa maka akan dipecat sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Beberapa bulan sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka yang memiliki sabu-sabu seberat 650 kilogram di perbatasan Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli.
Dan beberapa hari lalu aparat Polres Palu juga menangkap empat pengguna sabu-sabu, serta berhasil mengamankan 10 gram sabu-sabu. (skd)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
