Palu, (antarasulteng.com) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung serba guna milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang merugikan negara sekitar Rp775 juta saat ini dikenakan wajib lapor sepekan sekali ke kantor polisi.
"Mereka belum ditahan karena tersangka kooperatif selama penyidikan," kata Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Senin.
Dia mengatakan berkas perkara kedua tersangka berinisial HY dan IP segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah kini terus mendalami keterangan dua tersangka tersebut guna mengorek informasi lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebut.
Saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus gedung serba guna milik Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung yang terletak di Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, itu mencapai Rp774,95 juta.
Pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran tahun 2011 hingga 2013.
Sebelumnya, polisi menemukan kejanggalan pembanguan gedung tersebut, antara lain terhentinya pembangunan gedung meski dana telah cair 100 persen dari total proyek sebesar Rp6,4 miliar.
Selanjutnya, pembuatan mushalla senilai Rp428 juta yang tidak dikerjakan, serta dugaan penggelembungan harga pemasangan rangka atap lengkung yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar.
Penyidik juga telah mendatangkan saksi ahli dari akademisi untuk memeriksa fisik bangunan itu. (skd)
Tersangka Korupsi Gedung Serba Guna Wajib Lapor
Mereka belum ditahan karena tersangka kooperatif selama penyidikan...