Polda Sidik Penyelewengan Pembangunan Pasar Rp900 Juta

id rostin

Polda Sidik Penyelewengan Pembangunan Pasar Rp900 Juta

Pejabat Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto (antaranews)

Kita terus lakukan penyidikan...
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Sigi yang merugikan negara Rp900 juta.

Pejabat bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, mengatakan pembangunan pasar itu baru selesai sekitar 40 persen namun belum dilanjutkan oleh pelaksana proyek.

Pembangunan pasar di Desa Padende, Kecamatan Gumbasa, itu dikerjakan pada 22 Agustus 2013, dan seharusnya sudah selesai pada 19 November 2013.

Pembangunan pasar itu dikerjakan secara swakelola oleh pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Gumbasa dengan waktu pengerjaan selama 90 hari kalender. Dana pembangunannya berasal dari APBN tahun 2013.

Rostin mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HDT dan NSP yang merupakan pengurus KUD Gumbasa.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa buku pedoman program bantuan sosial deputi bidang pemasaran dan jaringan usaha tahun 2013 serta sebuah buku rekening tabungan milik KUD Gumbasa.

Saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut, dalam dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi pekerjaan yang melibatkan tim ahli.

"Saat ini belum ada perkembangan terkait tersangka baru. Kita terus lakukan penyidikan," kata Rostin.

Selain kasus korupsi pembangunan pasar, saat ini terdapat sejumlah kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut antara lain penyelewengan dana pembangunan Gedung Wanita milik Pemprov Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp1,4 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna milik pemerintah provinsi setempat dengan kerugian sekitar Rp775 juta, serta dugaan penyelewengan pembangunan rumah susun sederhana sewa di Kota Palu yang merugikan negara Rp1,8 miliar.(skd)