Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah menyebut ada dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serbaguna milik pemerintah provinsi setempat yang merugikan negara sekitar Rp775 juta.
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, mengatakan, kedua tersangka itu adalah IP dan HY yang masing-masing dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Februari 2014," katanya.
Dia mengatakan, penyidik Polda Sulawesi Tengah terus mendalami keterangan tersangka guna mengorek informasi lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebut.
Saat ini polisi telah memeriksa sekitar 19 saksi terkait kasus Gedung Serbaguna milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah itu.
Audit Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung yang terletak di Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, itu mencapai Rp774,95 juta.
Pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran tahun 2011 hingga 2013.
Sebelumnya, polisi menemukan kejanggalan pembanguan gedung tersebut, antara lain terhentinya pembangunan gedung meski dana telah cair 100 persen dari total proyek sebesar Rp6,4 miliar.
Selanjutnya, pembuatan musholah senilai Rp428 juta yang tidak dikerjakan, serta dugaan penggelembungan harga pemasangan rangka atap lengkung yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar.
Rostin sendiri belum bisa memastikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena penyidik masih terus bekerja dengan memintai keterangan puluhan saksi.
"Kalau ada perkembangan pasti akan diinformasikan," katanya.(skd)