Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan usulan anggota Komisi II DPR agar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menjadi perguruan tinggi swasta.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berpendapat bahwa usulan itu mengada-ada. Bahkan, yang mengusulkan sepertinya tidak paham tentang sejarah berdirinya sekolah penghasil pamong tersebut.
"Anggota DPR yang usulkan itu, sepertinya juga tidak melihat realitas yang ada di lapangan," kata Bahtiar.
Pernyataan Bahtiar itu untuk menanggapi usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya agar IPDN menjadi perguruan tinggi swasta karena anggaran IPDN cukup boros mencapai Rp 539 miliar dan tidak efektif.
"Saya pikir yang mengusulkan itu seperti tidak mengerti sejarah pemerintahan Indonesia, khususnya sejarah dibentuknya IPDN," kata Bahtiar yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Menurut dia, sekolah tinggi penghasil pamong itu adalah jerih payah dari Presiden pertama RI Soekarno. Pada 17 Maret 1956, sekolah penghasil pamong yang sekarang bernama IPDN diresmikan oleh Bung Karno di Malang, Jawa Timur. Sejak saat itu, IPDN berkiprah menghasilkan para pamong pelayan rakyat.
"Jadi sejak awal kemerdekaan, para pamong praja lulusan IPDN telah melaksanakan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, dan lulusannya sudah tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan ketika Indonesia baru saja merdeka, birokrasi belum terbangun, maka Bung Karno menginisiasi pembentukan IPDN, yang kemudian menjadi andalan untuk membangun birokrasi di Tanah Air pada awal kemerdekaan.
"Artinya, jika melihat sejarah, para praja lulusan IPDN itulah yang bisa dikatakan ikut andil pada awal kemerdekaan dalam membangun birokrasi di Indonesia hingga saat ini," katanya.
Sejak berdiri, lanjut Bahtiar, IPDN telah memberikan kontribusinya untuk bangsa, negara, dan menjadi perekat publik.
Bahkan, lulusan IPDN banyak yang kemudian ditempatkan di pelosok-pelosok negeri yang susah akses, seperti di perbatasan dan di pulau-pulau terluar.
"Mereka siap ditempatkan di mana saja. Di daerah terpencil sekali pun. Oleh karena itu, saya menyayangkan usulan itu. Usulan tersebut melukai kehormatan para pamong praja dan purnabakti pamong praja yang tulus mengabdi kepada negara ini," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) yang menaungi semua alumni Kursus KDC, APDN, IIP, dan IPDN mengatakan IPDN itu hadir karena kebutuhan negara dan pemerintahan yang memerlukan kader-kader pemerintahan dalam negeri yang memiliki kualifikasi khusus.
"Jadi sama halnya ketika kepolisian membutuhkan polisi yang memiliki kualifikasi khusus, maka dibentuklah Akpol, atau saat TNI membutuhkan perwira-perwira dengan kualifikasi khusus, mereka dididik di Akmil, AAL, dan AAU," ujarnya.
Akmal menambahkan, untuk mendidik para pamong praja membutuhkan anggaran dari negara karena lulusannya bekerja untuk menjaga keutuhan negara dan menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan lulusan sekolah kedinasan maupun non-kedinasan lainnya.
"Jelas ini membutuhkan anggaran dari negara," tuturnya.
Berita Terkait
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem soal usulan hak angket: Kami simpati dan respek
Kamis, 21 Maret 2024 7:28 Wib
Komisi VI DPR apresiasi BUMN raih target dividen
Selasa, 19 Maret 2024 16:31 Wib
KPU tetapkan jumlah perolehan suara anggota DPR-RI Sulteng
Selasa, 19 Maret 2024 8:36 Wib
Sekjen DPRD Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 15:52 Wib
Puan singgung jumlah caleg perempuan meningkat pada KTT di Perancis
Jumat, 8 Maret 2024 14:29 Wib
Anggota Komisi X DPR RI usul bentuk kementerian makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:03 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 15:49 Wib