
Belum Ada Pelanggaran Berat Selama Kampanye

Palu (antarasulteng.com) - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palu mengatakan bahwa hingga kini belum ada pelanggaran berat yang terjadi selama masa kampanye tebruka sepekan terakhir.
"Yang ada hanyalah pelanggaran ringan," kata salah seorang anggota Panwaslu Kota Palu, Ivan, Sabtu.
Ia mengatakan pelanggaran yang banyak terjadi bersifat pelanggaran admistrasi.
Sementara pelanggaran berat yang mengarah kepada pidana pemilu yang dilakukan para caleg dan partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 nihil.
"Tidak ada pelanggaran berat, kecuali yang bersifat administrasi saja," katanya.
Ivan mengatakan semua kegiatan selama masa kampanye dipantau Panwaslu Kota dan Panwas Kecamatan (Panwascam).
Ditanya soal kampanye terbuka, ia mengatakan hampir tidak ada parpol dan caleg yang mengisi jadwal kampanye rapat umum.
"Hanya satu partai yakni Nasdem yang mengisi jadwal kampanye terbuka pada 16 Maret 2014," katanya.
Rata-rata partai dan caleg hanya menggelar kampanye simpati dengan membagi-bagikan brosur dan juga gambar parpol dan caleg.
Kemungkinan besar, parpol dan caleg peserta Pemilu Legislatif 2014 ini terkendala "peluru" (dana).
Menurut dia, minimnya caleg dan parpol untuk melakukan kampanye terbuka sangat berkaitan dengan dana.
"Memang biaya untuk kampanye tidak sedikit. Butuh anggaran yang cukup besar," katanya.
Karena itu, lanjut Ivan, kebanyakan parpol dan caleg memilih menggelar kampanye simpati saja sebab biaya jauh lebih murah ketimbang menggelar kampanye terbuka.
Pewarta : Anas Masa
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
