Bawaslu Donggala tingkatkan kapasitas pengawas tangani pelanggaran

id bawasu donggala,bawaslu,pengawasan pemilu,panwaslu,pemilu 2024

Bawaslu Donggala tingkatkan kapasitas pengawas tangani pelanggaran

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Moh Fikri. (Dok Bawaslu Kabupaten Donggala)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, meningkatkan kapasitas pengawas pemilihan umum (Pemilu) tingkat kecamatan dalam menangani pelanggaran pemilu di kabupaten tersebut.

"Peningkatan kapasitas ini sebagai salah satu persiapan Bawaslu dalam mengoptimalkan pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam proses pemilihan umum," ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Moh Fikri, dihubungi dari Palu, Senin. 

Fikri mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, jajaran pengawas harus merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran.

Oleh karena itu, sebut dia, jajaran pengawas tingkat kecamatan yang telah direkrut oleh Bawaslu, harus memahami isi dan muatan dari Peraturan Bawaslu tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam mengawasi setiap tahapan, panitia pengawas tingkat kecamatan menjadi satu - satunya lembaga yang berhak menerima laporan pelanggaran Pemilu dan juga satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, untuk memastikan apakah hal tersebut benar - benar mengandung pelanggaran atau tidak," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami Bawaslu Donggala meningkatkan kapasitas pengawas tingkat kecamatan melalui rapat kerja teknis penanganan pelanggaran," sebutnya.

Ia mengatakan lewat rapat kerja teknis itu, jajaran pengawas tidak hanya diberikan materi, tetapi juga praktik dan simulasi dalam menangani 
laporan/aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran.

Ia menyebut pengawas Pemilu di tingkat kecamatan harus sigap dan proaktif dalam melakukan tugas di lapangan, serta melakukan pengawasan secara detail di setiap tahapan pemilu.

"Karena hasil pengawasan akan dibutuhkan pada saat penanganan pelanggaran dan bahkan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ketika dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini semua sekretariat Panwaslu tingkat kecamatan menjadi posko pelayanan aduan pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat harus berani menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran proses dan tahapan pemilu 2024.

"Sekretariat Panwaslu di tingkat kecamatan menjadi posko pelayanan aduan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi," sebutnya.