Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh anggota panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan tidak bersikap diskriminatif dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Panwaslu harus bersikap netral saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di wilayah kerja masing-masing serta tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam pengawasan pilkada," kata Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid di Kota Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap rangkaian tahapan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, wajib dilakukan pengawasan, sehingga tugas panwaslu wajib mengawasi tahapan di wilayah kecamatan masing-masing sebagai perpanjangan tangan bawaslu kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang panwaslu yang diatur dalam regulasi pemilihan meliputi pengawasan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing kecamatan, kemudian pengawasan kampanye, logistik maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan
"Panwaslu juga berkewajiban mengawasi proses rekapitulasi suara yang dilakukan PPK dari seluruh TPS, termasuk pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang maupun pemilihan susulan dan pemilihan lanjutan," tuturnya.
Bawaslu Kota Palu telah menetapkan 24 orang anggota panwaslu yang bertugas di delapan kecamatan pada Pilkada 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang merupakan anggota panwaslu existing (anggota lama yang bertugas pada Pemilu 2024) dan 12 orang lainnya adalah rekrutan baru.
"Dari 24 orang anggota panwaslu kecamatan, hanya ada dua orang perempuan," ucap Agus.
Ia menambahkan anggota panwaslu kecamatan terpilih harus mengedepankan integritas dalam bekerja demi mewujudkan pilkada yang bermartabat.
Menurut dia, bawaslu dan panwaslu juga berperan meningkatkan partisipasi pemilih dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan pengawasan partisipatif.