Pemkot Palu diminta tempatkan ASN di sekretariat Panwaslu kecamatan

id Bawaslu palu, panwaslu, ASN, Pemkotpalu, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, Moh Haritsyah, pemilu, palu, sulteng

Pemkot Palu diminta tempatkan ASN  di sekretariat Panwaslu kecamatan

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo (kiri) menerima kunjungan pejabat Bawaslu Kota Palu membahas permohonan pengusulan ASN kepada Pemda setempat untuk di tugaskan di Sekretariat Panwaslu kecamatan dalam mendukung tugas dan fungsi pengawasan Pemilu, di Palu, Kamis (6/10/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu meminta pemerintah kota setempat agar menempatkan aparatur sipil negara (ASN) di sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan guna mendukung kerja pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
.
"Kerja-kerja Panwaslu harus didukung dengan sekretariat, oleh karena itu kami mengajukan usulan kepada Pemkot Palu agar menugaskan ASN sebagai kepala sekretariat," kata Sekretaris Bawaslu Kota Palu Moh Haritsyah saat berdialog dengan Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Kamis.
 
Ia mengusulkan agar penempatan ASN di sekretariat Panwaslu kecamatan itu hanya sebagai tugas tambahan dalam mendukung fungsi pengawasan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
Menurut dia, di setiap sekretariat perlu kebutuhan tenaga ASN sekitar tiga orang dengan tugas tambahan sebagai kepala sekretariat, pemegang uang muka kegiatan (PUMK) atau bendahara dan operator.
 
"ASN yang terlibat pengelolaan sekretariat diberikan honor tersendiri oleh Bawaslu, dan tugas tetap mereka sebagai pegawai di instansi masing-masing juga tidak terganggu," ujar Haritsyah.

Ia menambahkan di Kota Palu terdapat delapan kecamatan, sehingga dibutuhkan sebanyak 24 tenaga ASN untuk mengisi perangkat sekretariat Panwaslu.
 
Pada periode-periode sebelumnya, kata dia, lembaga "ad hoc" Bawaslu selalu melibatkan ASN sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota dan Sekretariat Panwaslu kecamatan.
 
Menurut dia, berdasarkan formasi kebutuhan yang dianggarkan, Bawaslu membutuhkan tiga orang ASN, berbeda penyelenggaraan Pemilu tahun sebelumnya hanya menggunakan dua ASN.
 
"Tugas dan kewenangan kepala sekretariat bertanggung jawab atas kinerja pegawai di sekretariat termasuk membina pegawai serta memfasilitasi tugas Panwaslu," papar Haritsyah.
 
Pada pertemuan dialog tersebut, kata Haritsyah, Pemkot Palu menanggapi positif  atas permohonan pengusulan oleh Bawaslu setempat, sehingga nantinya ada pertemuan lanjutan.
 
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo mengemukakan pihaknya menyambut baik permohonan dari Bawaslu setempat, sekaligus hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara penyelenggara dan Pemda dalam menyukseskan pesta demokrasi yang berlangsung tahun 2024.
 
Atas usulan tersebut, Sekkot segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Palu untuk ditindaklanjuti.
 
"Ini bagian dari kerja sama. Secara aturan kami juga harus membahas langkah ini dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, supaya dalam pelaksanaannya tidak ada kekeliruan administrasi," kata Irmayanti.