KPU Sulteng libatkan OPD-Paslon bahas daftar pemilih pilkada

id KPU Sulteng,Pilkada serentak,Pilkada tahun 2020,Bawaslu Sulteng,Dpt pilkada ,Rapat pleno dpt pilkada

KPU Sulteng  libatkan OPD-Paslon bahas daftar pemilih pilkada

Perwakilan dari Disdukcapil dan Kesbangpol Sulteng yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pilkada tahun 2020, di Palu, Sabtu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah tahun 2020. 

"Kami mengundang pihak dari unsur pemerintah tingkat provinsi dan perwakilan dari tim pasangan calon untuk bersama-sama membahas daftar pemilih tetap pada pilkada 2020 ," ucap Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah tahun 2020,, di Palu, Sabtu. 

Pada rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulteng itu turut hadir dari unsur OPD tingkat Provinsi Sulteng yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Selain itu tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng masing-masing pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala, dan pasangan calon nomor urut 2 Rusdi Mastura-Ma'mun Amir.

Selanjutnya komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng bersama jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota di provinsi itu.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menyampaikan rekap hasil DPT pilkada tahun 2020 oleh KPU bahwa jumlah pemilih sebanyak 1.771.556 jiwa terdiri dari pemilih perempuan 862.409 jiwa dan pemilih laki-laki 909.147 jiwa yang tersebar di 6.306 tempat pemungutan suara (TPS), dan di 2017 desa/kelurahan serta 175 kecamatan.

Ia mengatakan penyelenggara pilkada utamanya KPU dalam penempatan TPS dan penentuan pemilih harus mengacu pada ketentuan perundangan. 

"Penempatan TPS dan mengenai pemilih penentuannya harus sesuai ketentuan peraturan perundangan," sebut Tanwir.

Kemudian, lanjut dia, penyelenggara pilkada juga berkewajiban memastikan ketersediaan TPS dan pemilih, serta menjamin ketersediaan sarana penyaluran hak pilih.

Tanwir mengemukakan DPT hasil rekapitulasi yang nantinya ditetapkan, masih bisa diubah bila dalam perjalanannya tedapat banyak hal prinsip yang perlu dikoreksi. 

Anggota KPU Sulteng Halima juga meminta seluruh peserta rapat pleno bahwa yang akan ditetapkan adalah hasil rekapitulasi yang telah diplenokan di tingkat kabupaten/kota.

"Kemudian, kita juga perlu menyamakan persepsi terkait dengan penentuan siapa yang berhak memilih," ujarnya.

 
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pilkada tahun 2020, di Palu, Sabtu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)