Penegak hukum diharapkan beri perlindungan hukum maksimal pada anak

id dp3a,pemprov sulteng,gubernur sulteng,dp3a sulteng,libu perempuan,anak,perlindungan anak

Penegak hukum diharapkan  beri perlindungan hukum maksimal pada anak

Kegiatan training perlindungan anak bagi aparat penegak hukum yang diselenggarakan oleh LSM LIBU Perempuan Sulteng kerja sama UNICEF dan Pemprov Sulteng, di Palu, Rabu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman secara maksimal kepada anak-anak, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak anak atas tumbuh kembangnya, kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Rabu.

"APH di Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi maupun korban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Sistem Pidana Perlindungan Anak (SPPA) nomor 11 Tahun 2012," katanya dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Laode Hamisi, pada kegiatan Training Perlindungan Anak bagi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh LSM LIBU Perempuan kerja sama UNICEF dan Pemprov Sulteng, di Palu.

Gubernur berharap, para APH setelah mengikuti kegiatan pelatihan perlindungan anak tersebut, semakin bertambah ilmu dan pengalamannya dalam melaksanakan pasal demi pasal dalam UU SPPA, sehingga UU tersebut dirasakan manfaatnya, dalam menghadirkan jaminan dan perlindungan kepada anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal.

"Kita patut bersyukur bahwa Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 telah membentuk UU SPPA yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," sebut Gubernur.

Akan tetapi, urai Gubernur, dalam praktiknya masih banyak kendala dan sorotan di dalamnya, yang mungkin salah satu penyebabnya adalah belum intensnya sosialisasi, diskusi, maupun pelatihan-pelatihan teknis kepada unsur terkait dalam UU tersebut.

Padahal, akui dia, manfaat dari UU tersebut amat besar untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang sepatutnya diberikan bagi anak-anak yang terseret dalam masalah hukum.

"Hal ini sejalan dengan anggapan bahwa anak-anak tidak mampu melakukan kejahatan, karena pada dasarnya dalam pikiran mereka belum memiliki pemahaman yang cukup terkait konsep benar dan salah," ujarnya.

Karena itu, kata dia, berbagai perilaku buruk dari anak harus dilihat sebagai tanggungjawab dari orang dewasa yang ada di sekitarnya sehingga penghukuman dengan pemenjaraan sebagai manifestasi dari keadilan retributif, yang cenderung tidak relevan bagi anak dan justru akan menambah parah perilaku anak setelah ia keluar dari penjara.

Berkaitan dengan itu, Child Protection Spesialist Unicef Makassar, Tria Amelia Tristiana mengemukakan kualitas pelayanan APH harus juga memperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap anak.

"Harus juga diperhatikan mengenai anak-anak yang menjadi korban, menjadi pelaku dan saksi, agar mereka bisa kembali pulih semuanya," sebutnya.

Kegiatan training perlindungan anak bagi aparat penegak hukum yang diselenggarakan oleh LSM LIBU Perempuan Sulteng kerjasama UNICEF dan Pemprov Sulteng menghadirkan peserta dari Polda Sulteng, Polres Palu, Polres Sigi, Polres Donggala, Kemenkum-HAM, Bapas Sulteng, Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi Negeri Sulteng.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Laode Hamisi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)