Polisi tangkap oknum PNS karena cabuli anak kandung

id Aceh,ASN,PNS,Pencabulan,Pemerkosaan,perlindungan anak,Hukum,Polisi,Pidana,Qanun Jinayat

Polisi tangkap oknum PNS karena cabuli anak kandung

Terduga pelaku pencabulan anak, SUR diamankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (17/2/2021) (ANTARA/HO)

SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak
Banda Aceh (ANTARA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.

Ryan mengatakan kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah tersangka SUR yang berada disalah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1) lalu.

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ujarnya.

Ryan menyampaikan korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah, hal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka.

Berselang empat hari kemudian, kata Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya. Namun, tidak lama setelah korban tiba-tiba mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.

Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi, setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya, namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.*