Jakarta (ANTARA) - DAMRI menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) DAMRI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa (2/3) di Kantor Pusat DAMRI, Matraman Raya, Jakarta Timur.
Menurut Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin, melalui keterangannya pada Kamis, ini merupakan bukti bahwa DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset DAMRI.
"Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya JAMDATUN hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata Milatia Moemin.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris JAMDATUN Republik Indonesia Chaerul Amir SH, MH, Direktur Tata Usaha Negara Sapta Subrata SH, Direktur Pertimbangan Hukum B. Maria Erna Elastiyani SH, MH, Direktur Perdata Pathor Rahman SH, MH, anggota Dewan Pengawas DAMRI Teguh Pristiwanto, serta seluruh anggota Direksi DAMRI.
Acara ini juga disaksikan oleh para Kepala Divisi, Area Manager, dan General Manager DAMRI dari Sabang sampai Merauke yang hadir secara virtual.
Sementara itu, JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DAMRI dan JAMDATUN yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, DAMRI juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama DAMRI dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum," tutup Milatia Moemin.
Berita Terkait
Bupati Morut hadiri peresmian kantor Kejari Morowali
Kamis, 21 Maret 2024 16:29 Wib
Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Kejari Tanjabtim tahan tiga tersangka korupsi Pelindo Jambi
Kamis, 25 Januari 2024 15:20 Wib
Kejari Luwu dalami dugaan praktik mafia tanah transmigrasi
Rabu, 24 Januari 2024 14:12 Wib
Polri tuntaskan penyidikan kasus "match fixing" mafia bola
Kamis, 18 Januari 2024 8:10 Wib
Kejari Fakfak tahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Kamis, 30 November 2023 9:29 Wib
Kejaksaan Agung lakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan
Jumat, 17 November 2023 7:48 Wib
Kejari Donggala Sulteng periksa sebanyak 50 saksi kasus dugaan korupsi Popda
Jumat, 10 November 2023 6:19 Wib