
Gubernur Longki Siap Hadapi Laporan Heri Surya

...di mananya saya menipu dan di mananya saya menyalahgunakan wewenang. Justru saya menegakan aturan...." ujar Longki
Palu (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan siap menghadapi laporan Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri Muhammad Heri Surya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan izin tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Saya sebagai Gubernur Sulteng dan pribadi siap menghadapi laporan pengusaha tambang tersebut. Ini lebih kental nuansa politiknya daripada soal hukum. Yang mereka mintai izin itu adalah lahan eks PT. Vale Indonesia yang dire-negosiasi," kata Gubernur Longki di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Rabu tengah malam.
Menurut Calon Gubernur Sulteng Petahana itu, perusahaan tersebut meminta izin di atas lahan pertambangan nikel eks PT. Vale Indonesia di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Lahan yang mereka minta tidak kurang 13 ribu hektare. Saat itu, sebagai Gubernur, ia memberikan catatan bahwa izin mereka akan dipertimbangkan sejauh kawasan itu sudah mendapatkan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
"Saat itu, mereka datang bersama Wali Kota Palu Rusdi Mastura. Padahal buat saya, mereka datang dengan siapapun saya akan tetap tolak bila melanggar aturan," ujar Ketua DPD Gerindra Sulteng ini.
Longki juga menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum mengeluarkan satupun izin di atas lahan itu.
"Mereka menyebut saya melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang, di mananya saya menipu dan di mananya saya menyalahgunakan wewenang. Justru saya menegakan aturan. Malah saya bangga karena ini mempertaruhkan kredibilitas saya sebagai pejabat publik. Silahkan mereka melaporkan saya. Saya siap menghadapi," papar Longki di hadapan puluhan wartawan media cetak dan televisi di Palu.
Setor Rp500 juta
Sebelumnya Muhammad Heri Surya melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (9/9) petang.
"Klien kami (Heri) sudah memenuhi kewajiban memberikan uang Rp3 miliar namun Izin Usaha Pertambangan tidak kunjung keluar," kata pengacara Heri, Fredi K Simanungkalit.
Heri mengadukan Gubernur Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1060/IX/2015/Bareskrim tertanggal 9 September 2015 dijerat ancaman Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 junto Pasal 422 KUHP tentang penggelapan.
Fredi mengungkapkan awalnya Heri yang menjabat Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan PT Sulteng Industri Mandiri mengajukan permohonan izin lokasi tambang nikel dan pembangunan "smelter" seluas 13.000 hektare pada April 2015.
Selanjutnya, Heri memenuhi kewajiban dengan membayar uang Rp3 miliar kepada perusahaan kuasa pertambangan pertama PT V dan setor ke kas daerah senilai Rp500 juta.
Fredi menyebutkan kliennya menyerahkan kewajiban karena dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan yang diperkuat rekomendasi.
"Namun setelah kami menunggu sampai saat ini belum ada juga IUP itu," ungkap Fredi.
Fredi menuturkan Heri sempat menelusuri status lahan tambang nikel itu namun ternyata telah berpindah tangan kepada pihak ketiga. Bahkan, Fredi mendapatkan informasi uang Rp500 juta yang disetorkan Heri tidak masuk ke kas daerah.
Akibat jatuh tempo, perusahaan yang dipimpin Heri harus membayar penalti kepada investor perusahaan di Tiongkok sebesar Rp15 miliar.
Sebelum melapor ke polisi, Fredi mengemukakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah namun pihak pemerintah daerah tidak beritikad baik. (R007)
Pewarta : Rolex Malaha
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
