Logo Header Antaranews Sulteng

KPID Sulteng Laporkan 207 TV Kabel Ke Polda

Rabu, 11 November 2015 17:02 WIB
Image Print
KPID (antaranews)
Coba tanyakan langsung ke penyidik Polda Sulteng. Laporan kami sudah cukup lengkap di sana

Palu, (antarasulteng.com) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah telah melaporkan 207 usaha TV kabel di Sulawesi Tengah yang beroperasi tanpa izin untuk diproses secara hukum.

"Pelanggaran mereka tidak hanya soal izin tetapi juga soal isi siaran, karena itu polisi perlu menyidik mereka," kata Ketua KPID Sulawesi Tengah Andi Madukelleng yang dihubungi di Palu, Rabu.

Soal apakah polisi sudah memproses para pengusaha TV kabel itu, Andi mengaku belum mengetahui.

"Coba tanyakan langsung ke penyidik Polda Sulteng. Laporan kami sudah cukup lengkap di sana," ujarnya.

Menurut dia, usaha TV kabel harus mendapat izin dari Kementerian Kominfo. Prosedurnya tidak rumit, mereka mengajukan permohonan ke KPID Sulteng untuk mendapatkan rekomendasi, lalu dikirim ke KPI Pusat dan setelah berkasnya dianggap lengkap, maka berkas itu dikirim ke Kominfo yang berwenang menerbitkan izin.

"Di Sulteng ini hanya ada 17 TV kabel yang berizin, selebihnya tidak berizin. Paling banyak terdapat di Kabupaten Banggai," ujarnya.

Ia juga menyoroti isi siaran di TV kabel yang melanggar ketentuan seperti pornografi, asusila, kekerasan, dan penyiaran materi-materi yang seharusnya mendapatkan hak siar lebih dahulu.

"Itu sebabnya kami melaporkan mereka ke polisi, karena pelanggaran mereka ini sudah menyangkut pelanggaran UU penyiaran," katanya.

Ia juga berharap pemerintah daerah, terutama tingkat kota dan kabupaten agar memberi perhatian terhadap operasional TV kabel yang tak berizin ini karena merugikan pemerintah setempat, baik dari aspek pendapatan asli daerah maupun penggunaan aset milik pemerintah.

"Pengusaha TV kabel itu kan menggunakan tiang-tiang listrik untuk menarik kabel atau menggali tanah untuk menggelar kabel siaran mereka, yang tidak jarang mengganggu kabel telepon dan pipa air bersih di dalam tanah," ujarnya.

Selain itu, di internal pengusaha TV kabel juga terdapat konflik karena persaingan tidak sehat yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

"Di Poso itu lebih parah. Setiap kecamatan sudah dikapling-kapling sebagai wilayah operasi TV kabel tertentu. Artinya, kalau satu TV kabel sudah masuk di kecamatan itu, TV kabel lainnya tidak boleh masuk lagi. Ini kan potensi konfliknya tinggi, karena itu pemerintah kabupaten harus turun tangan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026