Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat.
Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Berita Terkait
Din Syamsuddin minta semua pihak tahan diri tidak klaim kemenangan
Jumat, 16 Februari 2024 15:34 Wib
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:08 Wib
Persipal Palu belum bermain tenang meski kalahkan Persewar Waropen
Senin, 8 Januari 2024 7:01 Wib
Din Syamsuddin: Konflik Israel-Palestina dapat memicu perang global
Minggu, 15 Oktober 2023 12:22 Wib
Din Syamsuddin: Asia Tenggara episentrum peradaban Islam
Minggu, 1 Oktober 2023 16:46 Wib
Kaum cerdik melihat Anies figur tepat untuk Indonesia
Selasa, 23 Mei 2023 19:46 Wib
Idul Fitri tahun ini berikan makna bagi Muslimat
Jumat, 21 April 2023 10:07 Wib
Din Syamsuddin mengenang KH Ali Yafie sebagai seorang sosok ulama yang fakih
Minggu, 26 Februari 2023 9:08 Wib