BPBD Parigi Moutong perkuat regulasi dana tanggap darurat bencana

id Perbub, kebencanaan, bpbdparimo, Idran, pemkabparimo, Sulteng

BPBD Parigi Moutong  perkuat regulasi dana tanggap darurat bencana

Susana pertemuan membahas pedoman penentuan status keadaan darurat bencana di Parigi Moutong, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memperkuat regulasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam konteks tanggap darurat kebencanaan.
 
"Parigi Moutong salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang rawan terhadap bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, gempa maupun tsunami, oleh karena itu perlu penguatan regulasi tentang penggunaan dana tanggap darurat," kata Kepala BPBD Parigi Moutong Idran pada pembahasan regulasi status darurat bencana di Parigi, Jumat.
 
Ia menjelaskan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penetapan status tanggap darurat masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah, namun SK tersebut masih memiliki kelemahan, sehingga perlu regulasi kuat, sehingga dalam penanganan dan penanggulangan lebih terarah, termasuk penggunaan anggaran.
 
Olehnya, pemerintah setempat mendorong segera terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana dengan tujuan agar terwujud kesamaan persepsi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam menilai dan menentukan status keadaan tanggap darurat.
 
"Perbub ini juga dalam rangka upaya penanganan bencana secara optimal agar meringankan beban warga yang terdampak, serta penanganan kedaruratan atau pascabencana secara efektif, efisien dan tepat sasaran," papar Idran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Idran. ANTARA/Moh Ridwan

Ia mengemukakan kepala daerah berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana daerah, yang didukung dengan kegiatan pengajian di lapangan secara cepat dan tepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengidentifikasi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terdampak, dampak sosial ekonomi di timbulkan serta dampak pada tata pemerintahan.
 
"Asesmen lapangan salah satu indikator untuk menentukan status tanggap darurat apakah masuk pada kategori bencana daerah atau nasional yang disebabkan gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung kebakaran, konflik sosial epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi," ujar Idran.
 
Ia menambahkan, penguatan regulasi pedoman penentuan status kedaruratan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
Serta, Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam.
 
"Setelah pembahasan ini, kami akan memasukkan draf Perbub ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," demikian Idran.