OJK dorong IJK di Sulteng terapkan sistem manajemen anti penyuapan

id Sulteng,Ojk,Ojk sandi,Palu

OJK dorong IJK di Sulteng  terapkan sistem manajemen anti penyuapan

Kepala OJK Sulteng Muhammad Arsyandi. ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

Baik menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 maupun standar lainnya. Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa sistem manajemen anti penyuapan wajib diterapkan oleh IJK untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang berintegritas, tumbuh sehat, stabil, dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan penyuapan di IJK melalui penerapan SNI ISO 37001 dan mengeluarkan berbagai kebijakan serta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"katanya di Kota Palu, Jumat malam.

Ia menerangkan sejumlah peraturan yang telah dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyuapan, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum untuk perbankan.

"Untuk pasar modal melalui POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sementara bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan
POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Keloka Perusahaan yang Baik,"ujarnya.

Selanjutnya, bagi perusahaan perasuransian dapat menggunakan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No.3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Adapun bagi Lembaga Penjamin, lanjutnya, dapat mengimplementasikan POJK No.15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun

"Selain itu kami juga berkolaborasi dengan KPK menindaklanjuti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai penanggungjawab penerapan manajemen anti penyuapan di Sektor Jasa Keuangan.

Gamal berharap para pelaku IJK di Sulteng selalu menjaga dan meningkatkan integritas dan profesionalismenya, mengingat IJK merupakan salah satu pilar perekonomian