Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menginisiasi pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenun Donggala yang bertujuan untuk melestarikan budaya tenun.
"Kita harus melindungi, membantu, dan terus mendorong tenun Donggala agar identitas kebudayaan kita terjaga dan dapat menyejahterakan masyarakat pengrajin tenun," kata Ketua DPD Partai NasDem Donggala Adha Nadjemuddin, di Donggala, Minggu.
DPD NasDem Donggala memerintahkan kepada fraksinya di DPRD Donggala agar mengajukan Raperda Tenun Donggala sebagai inisiatif DPRD sehingga warisan budaya bangsa itu tetap lestari sepanjang masa dan memberi kontribusi ekonomi kepada para pengrajin tenun.
Adha mengatakan pengrajin tenun Donggala tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri sehingga perlu dukungan semua pihak di berbagai sektor.
Dari sisi regulasi, kata mantan Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah itu, pemerintah daerah harus hadir dalam pengembangan tenun Donggala, tidak saja sekadar memberi bantuan anggaran tetapi juga memberi dukungan dari sisi perlindungan dan pengembangan melalui peraturan daerah.
Menurut Adha, perda itu diharapkan menjadi pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pengembangan tenun Donggala, baik dari aspek hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku, peningkatan kualitas, pemasaran, promosi, dan dukungan industri jasa keuangan perbankan.
"Setahu saya sampai sekarang ini belum ada perda tentang tenun Donggala. Saya harap NasDem mengambil inisiatif mengusulkan rancangan perdanya," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala Moh Taufik mengatakan segera menindaklanjuti perintah partai demi kepentingan daerah.
Dia mengatakan dirinya segera mengundang seluruh anggota Fraksi NasDem, perwakilan pengrajin, Asosasi Tenun Donggala, kepala desa, budayawan, dan akademisi untuk mempersiapkan naskah akademik rancangan perda tenun Donggala tersebut.