Dinas Pendidikan Tangerang kaji rencana PTM 100 persen

id Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Dinas Pendidikan Tangerang kaji rencana PTM 100 persen

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah. (Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten menyatakan pihaknya masih mengkaji dan mengevaluasi rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa siswi tingkat SD dan SMP di daerah itu.

"Kita akan melaksanakan PTM 100 persen, kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen. Baru kita akan mengizinkannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan, proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen tersebut akan bisa dilaksanakan jika masing-masing dari satuan pendidikan telah memenuhi target vaksinasi COVID-19 minimal mencapai 85 persen, sesuai standar yang ditentukan oleh tim Satgas.

"Tetapi sampai saat ini, kita masih menunggu laporan dari satuan pendidik dari tiap wilayah. Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi COVID-19," katanya.

Ia mengaku, pihaknya kini masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen itu, begitu juga evaluasi pembelajaran saat ini terus dilakukan secara bertahap.

"Allhamdulilah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS," ujarnya.

Ia mengungkapkan, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera merekomendasikan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua Satgas.

"Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang di usulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh," kata dia.

Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Dindik bernomor 420/823/Dindik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus corona.