Adkasi Keberatan Posisi DPRD Sama Dengan Eksekutif

id adkasi

Adkasi Keberatan Posisi DPRD Sama Dengan Eksekutif

ADKASI (adkasi.or.id)

Palu, (antarasulteng.com) - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) tidak sependapat dengan Undang-Undang No.23/2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19/2015 tentang Pemerintahan Daerah dimana kedudukan DPRD sama posisi dengan kedudukan eksekutif sebagai pemerintah daerah.

"Bagaimana kami mau awasi eksekutif kalau posisi kita sama-sama pemerintah daerah. Kami tidak ingin disebut pemerintah daerah seperti dalam undang-undang itu," kata Ketua Umum Adkasi H. Lukman usai pembukaan Rapat Koordinasi Adkasi regional Sulawesi di Palu, Kamis sore.

Lukman mengatakan Adkasi yang ia pimpin sudah keliling di tujuh pulau besar yakni Sulawesi, Maluku, Papua, Sumatera, Jawa, NTT, NTB dan Bali untuk menggalang dukungan usulan perubahan UU 23/2014 tersebut.

Rapat koordinasi di Palu yang dihadiri DPRD kabupaten dari Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah tersebut merupakan pertemuan terakhir dari seluruh pertemuan yang dilakukan Adkasi.

"Kami bergerak sejak Januari 2016," katanya.

Dia mengatakan merujuk pada UU 23/2104, keuangan DPRD bersumber dari APBD kabupaten. Mestinya, DPRD tidak digaji oleh APBD melainkan melalui APBN.

"Supaya sama semua pemberlakuannya di seluruh Indonesia," katanya.

Saat ini, kata dia, dasar keuangan DPRD kabupaten adalah Peraturan Bupati.

"Kalau DPRD bermasalah dengan bupatinya, gaji DPRD bisa diturunkan oleh bupatinya. Ini kan masalah," katanya.

Demikian halnya, kata dia, standar gaji yang ditetapkan mengacu pada standar gaji bupati. Sementara DPRD memiliki posisi strategis sebagai dalam pengawasan, hak anggaran dan hak legislasi.

"Kalau ada masalah, kami yang selalu jadi sasaran masyarakat," katanya.

Dia mengatakan rapat koordinasi Adeksi regional Sulawesi tersebut juga dimaksudkan untuk menyatukan persepsi dalam memahami dan menerapkan aturan baik terhadap pembuatan peraturan daerah maupun penyusunan APBD.

Menurut Lukman, walaupun terdapat Permendagri yang mengatur tentang tata cara penyusunan APBD, tetapi setiap daerah juga membuat peraturan bupati sendiri.

"Di sinilah terjadinya perbedaan setiap daerah," katanya.

Lukman mengatakan hasil dari seluruh kajian yang dilakukan Adkasi akan dilaporkan ke Presiden dan DPR RI untuk dilakukan perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau tidak negara tidak menyikapi, kami ribut," katanya.

Jumlah anggota DPRD kabupaten di seluruh Indonesia kata Lukman mencapai 17 ribu orang dari 417 kabupaten. Aspirasi anggota DPRD tersebut kata dia, tidak bisa diabaikan oleh negara.

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.