Pertamina beri sanksi SPBU di Kudus karena layani pembeli Pertalite pakai jeriken

id Pertamina jatuhkan sanksi, terhadap SPBU di Kudus, karena melanggar aturan

Pertamina beri sanksi SPBU di Kudus karena layani pembeli Pertalite pakai jeriken

SPBU di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melayani pembeli. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - PT Pertamina memberikan sanski kepada SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

"Kami berik sanksi tegas pada SPBU itu karena terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam keterangan yang diterima di Kudus, Minggu.

Ia menambahkan Pertamina memberikan sanksi dengan menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 itu sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, kata dia, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135," ujarnya.