Habib Bahar Smith dituntut lima tahun penjara terkait hoaks

id Bahar Smith, ujaran hoaks, dituntut,Jaksa, pn bandung

Habib Bahar Smith dituntut lima tahun penjara terkait hoaks

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Bandung (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith agar dihukum penjara selama lima karena kasus ujaran kebencian yang diduga berisi hoaks saat menyampaikan ceramah.

Jaksa menilai Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara bersama-sama berbuat dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Ceramah Habib Bahar dinilai oleh JPU menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Habib Bahar . Hal yang meringankan yakni Habib Bahar memiliki keluarga yang masih menjadi tanggungannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata dia.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer yakni yang termuat dal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada bulan Desember tahun  2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada bulan Januari tahun 2022.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahar Smith dituntut lima tahun penjara terkait ujaran hoaks