Polisi amankan penyebar berita bohong di Palu

id Hukum

Polisi amankan penyebar berita bohong di Palu

ARSIP-Paur Humas Polres Palu Aiptu I Kadek Aruna (tengah) saat memaparkan kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Palu. ANTARA/Sulapto Sali

Palu (ANTARA) -
Kepolisian Resort (Polres) Palu mengamankan satu orang pelaku penyebar berita bohong melalui media sosial di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. 
 
"Terkait yang ramai itu dia buat berita bohong dan sudah diamankan karena kronologis tidak seperti yang tertulis itu," kata Paur Humas Polres Palu, Aiptu Kadek Aruna, Minggu (9/10/2022) malam. 
 
Dia menjelaskan pelaku berinisial J (40) itu, membuat pernyataan yang mengundang perhatian publik lewat media sosial dengan mengunggah pesan tentang adanya modus perampokan yang baru dengan berpura-pura mengalami habis bensin. 
 
Pelaku menuliskan peristiwa tersebut dialami oleh saudaranya sendiri hingga mengalami kekerasan verbal, kata dia, akan tetapi hal tersebut tidak benar. 
 
"Fakta dari interogasi yang dilakukan tim kami, korban yang merupakan keponakan J itu mengalami kecurian telepon pintar dengan modus berpura-pura meminjamnya, dan tidak ada kekerasan yang terjadi serta pelaku juga sedang kami lakukan pengembangan," jelas Kadek. 
 
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengamankan pelaku inisial J tersebut karena dianggap sudah meresahkan publik luas melalui unggahan dari media sosial. 
 
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan keresahan. 
 
"Sebaliknya jika ada tindak pidana agar dilaporkan saja ke pos polisi yang terdekat, pasti akan langsung ditindaklanjuti, bukan diunggah ke media sosial ujar Kadek. 
 
Selain itu Kadek juga menerangkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku residivis pencurian spesialis telepon pintar lintas kabupaten/kota yang sudah beraksi pada 21 tempat kejadian perkara. 
 
"Ketiga pelaku adalah F alias M (33) warga Kota Palu, R (28) warga Kabupaten Parigi Moutong dan RM (27) warga Kabupaten Sigi," ujarnya. 
 

Kadek menerangkan, ketiga pelaku itu kerap kali menyasar telepon yang ditinggalkan pemiliknya, baik
 dalam kendaraan roda empat maupun ketinggalan di motor. 
 
Selain itu, sambung Kadek, para pelaku juga tidak segan menggasak barang itu meskipun saat masih berada di genggaman pemiliknya.
 
"Misalnya ada pengendara yang sedang bermain telepon itu juga tidak segan untuk menjadi korbannya," tutur Kadek. 
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak aparat kepolisian yakni 12 buah telepon pintar berbagai merk. 
 
"Barang buktinya akan digunakan saat persidangan nanti dan para pelaku akan disangkakan dengan undang-undang yang berlaku sesuai jenis perbuatannya," demikian Kadek.