Logo Header Antaranews Sulteng

Pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung 30 hari

Senin, 13 Februari 2023 19:25 WIB
Image Print
Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid. ANTARA Moh Ridwan.

Palu (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulteng mengatakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di ibu kota itu berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Setiap pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, coklit selalu dilakukan sehingga tahapan ini dipandang penting," kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Senin.
Ia menjelaskan, tahapan ini salah satu upaya penyelenggara untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, oleh karena itu masyarakat diminta berkolaborasi dengan petugas lapangan supaya proses ini berjalan lancar.
Menurut dia, penyusunan data pemilih salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis, sehingga untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.
Karena, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan pemilu selanjutnya, mulai dari jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
"Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu," ujarnya.
Guna memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dan berkualitas, maka KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus bekerja secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel.
Di Kota Palu, katanya, KPU melibatkan 1.174 pantarlih membantu melakukan coklit, yang mana sebelum mereka menjalankan tugas, terlebih dahulu dilakukan penyusunan jadwal kegiatan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kemudian dikoordinasikan dengan RT/RW untuk mendapatkan informasi di lingkungan masing-masing.
Tugas pantarlih selanjutnya, mendatangi rumah pemilih dengan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga, kemudian mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir model A-daftar pemilih.
"Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih akan mencoretnya, begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maka pantarlih akan mencatat dalam formulir model A-daftar potensial pemilih. Setelah dilakukan coklit, petugas lapangan wajib menempelkan formulir model A-stiker coklit di rumah warga yang didatangi," demikian Agus.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026