Sebanyak 78 pasangan memanfaatkan layanan nikah massal di Kota Jayapura

id nikah massal jayapura,layanan pernikahan,administrasi kependudukan

Sebanyak 78 pasangan memanfaatkan layanan nikah massal di Kota Jayapura

Petugas panitera memeriksa berkas pasangan yang memanfaatkan layanan nikah massal di Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, Selasa (28/2/2023). (ANTARA FOTO/Sakti Karuru/nym)

Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 78 pasangan memanfaatkan layanan nikah massal yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Di antara pasangan yang memanfaatkan layanan pernikahan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura itu, ada 71 pasangan yang melangsungkan pernikahan dan tujuh pasangan yang menjalani sidang isbat nikah, Selasa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengatakan bahwa pemerintah kota menyelenggarakan pelayanan nikah massal bagi umat Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha untuk memperingati ulang tahun ke-113 Kota Jayapura pada 7 Maret 2023.

"Jadi, hari ini 78 pasangan beragama Islam yang mengikuti nikah massal, sementara bagi yang beragama Kristen, Hindu, dan Buddha (layanan nikah massal) akan dilaksanakan pada 4 Maret 2023," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota mengadakan layanan-layanan nikah massal untuk memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses pelayanan pencatatan pernikahan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura selanjutnya berencana menjalin kerja sama dengan pemuka agama, pengadilan agama, serta kantor urusan agama untuk mengadakan pelayanan pernikahan secara massal.

Raymond mengatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura sejak tahun 2012 sampai telah mengadakan layanan nikah massal bagi 1.841 pasangan beragama Islam serta 3.986 pasangan beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Penjabat Bupati Jayapura Frans Pekey sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah kota mengadakan layanan pernikahan massal untuk memastikan pernikahan warga tercatat.

Pencatatan pernikahan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang menikah maupun anak mereka, memastikan pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari pernikahan, hingga memudahkan akses terhadap layanan publik.