Bawaslu Kabupaten Donggala dirikan posko awasi hak pilih pada Pilkada 2024

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pilkada,Bawaslu Donggala ,Pantarlih,KPU,Bawaslu,Coklit,KTP,KK,Nikah,Data Penduduk,I

Bawaslu Kabupaten Donggala dirikan posko awasi hak pilih pada Pilkada 2024

Bawaslu Donggala saat melakukan pengawasan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Donggala. ANTARA/HO-Bawaslu Donggala.

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) mendirikan posko kawal hak pilih untuk pemiihan kepala daerah serentak tahun 2024.
 
"Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan rumahnya didatangi langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit)," kata Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim di Donggala, Sabtu.
 
Ia mengharapkan agar masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada mendatang dapat berpartisipasi secara aktif.
 
"Laporkan ke bawaslu atau pengawas pemilu terdekat jika terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih," katanya.
 
Salah satu tujuan posko itu adalah untuk mengetahui apa saja kendala dalam penyusunan daftar pemilih.
 
"Kami ingin memastikan orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih," ujarnya.
 
Pihaknya juga memastikan agar mengetahui ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.
 
"Pada intinya jika ada kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih itu dapat segera dilaporkan," katanya.
 
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum, untuk syarat menjadi pemilih yaitu telah berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 atau sudah pernah menikah, memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, bukan anggota TNI-POLRI, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

Pengawasan pun dilakukan secara melekat oleh penyelenggara badan ad hoc tingkat desa untuk ikut andil mengawasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di wilayahnya masing-masing.

"Segera laporkan ke pengawas Pemilu terdekat jika terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih," katanya.
 
Sebelumnya diketahui masa kerja Pantarlih selama sebulan, yaitu mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
 
Jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Donggala yang menjadi sasaran petugas sebanyak 167 dengan 16 kecamatan.