Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah menangkap tujuh orang warga dari sejumlah desa di daerah itu terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total 39,32 gram dan satu diantaranya memiliki senjata api rakitan.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin mengatakan salah satu pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
"Satu pelaku berinisial MF berusia 35 tahun kami amankan di Desa Labean Kecamatan Balaesang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dan senjata api rakitan serta 11 amunisi," kata Kasat Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin saat ditemui awak media di Banawa, Jumat.
Ia mengemukakan pelaku lainnya ditangkap masing-masing berinisial KR (50), RD (21), SA (44), AD (30), NP (43), dan MN (56) tahun.
"Seluruh pelaku itu kami tangkap di lima desa berbeda yakni Desa Labean, Lombonga, Ogoamas, Batusuya, dan Kabonga Kecil," ucapnya.
Ia menuturkan khusus pelaku MF yang memiliki senpi rakitan akan dilimpahkan ke bidang Reskrim terkait kepemilikan senjata tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelaku jika senpi itu dibeli dari rekannya yang saat ini sudah meninggal dunia dengan harga Rp3 juta dan belum pernah sama sekali digunakan oleh MF semenjak dibeli," sebutnya.
Andi menyebutkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar berdasarkan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku ini terdiri enam laki-laki dan satu perempuan, untuk saat ini pelaku berada di Mako Polres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," katanya.