Polres Parigi Moutong tetapkan sopir sebagai tersangka insiden kecelakaan di Parigi

id Polisi, kecelakaan bus, Rappang Marannu, polresparimo, kapolresparimo, Yudy Wiyono, lakalantas, Sulteng, Kebunkopi

Polres Parigi Moutong tetapkan sopir sebagai tersangka insiden kecelakaan di Parigi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan sopir bus milik perusahaan otobus (PO) Rappang Marannu pada insiden kecelakaan maut yang menewaskan tiga penumpang di kilometer 4 Toboli, Parigi pada Rabu (3/5).
 
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, dan sopir inisial PS alias P sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono di Parigi, Rabu.
 
Menurut Polisi, sopir diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga bus yang ditumpangi rombongan pengajar asal Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Provinsi Jawa Timur tersebut masuk jurang di jalur Kebunkopi Kabupaten Parigi Moutong.
 
Sopir bus menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar Pukul 17:00 WITA pada Selasa (9/5) di Polres Parigi Moutong. Selain itu pada proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sekitar 21 saksi, dan satu di antaranya merupakan ahli mekanik.
 
"Tersangka telah ditahan 20 hari ke depan, untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
 
Selain tersangka, barang bukti berupa bangkai bus juga telah diamankan di kantor polisi sebagai barang bukti setelah dievakuasi menggunakan alat berat beberapa waktu lalu.
 
Dari peristiwa itu, tiga penumpang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka berat dan ringan hingga patah tulang, termasuk kernet dan sopir juga mengalami luka-luka.
 
"Saat ini penumpang bus PO Rappang Marannu masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi," ucap Kapolres.
 
Ia juga mengimbau pengendara selalu berhati-hati melintas di jalur Kebunkopi, karena banyak titik-titik rawan kecelakaan.
 
"Setiap berkendara patuhi rambu-rambu, menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor, dan pengemudi roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman," katanya.