KPU Donggala: terima pengajuan dokumen bakal caleg NasDem

id KPU Donggala,Pemilu 2024,KPU ,Nasdem ,Nasdem Donggala,Bakal caleg,Adha Nadjemuddin

KPU Donggala: terima pengajuan dokumen bakal caleg NasDem

KPU Kabupaten Donggala menerima pengajuan dokumen pendaftaran bakal caleg dari Partai NasDem Donggala, berlangsung di Donggala, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/HO-Dok Adha Nadjemuddin)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menerima pengajuan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Donggala dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Iya, hari ini Partai NasDem resmi mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif," kata Ketua KPU Kabupaten Donggala, M Unggul, di Donggala, Kamis.

Dokumen bakal calon legislatif diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Donggala, Adha Nadjemuddin dan diterima oleh komisioner KPU Donggala.

M Unggul menerangkan pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Ia menambahkan dalam penyusunan daftar calon sementara legislatif untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni bakal calon lulus verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan verifikasi terpenuhinya keterwakilan perempuan.

Bakal calon yang lulus verifikasi selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara, sedangkan daftar calon sementara disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto terbaru, katanya.

Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Donggala Adha Nadjemuddin mengemukakan bahwa partainya telah mendaftarkan 35 bakal calegnya ke KPU setempat.

"KPU menerima dan menyatakan dokumen pendaftaran NasDem tersebut lengkap," ungkap Adha.

Dalam proses pengantaran berkas tersebut, DPD NasDem dipimpin Ketua DPD Adha Nadjemuddin diantar oleh ratusan masyarakat dan simpatisan NasDem dengan mengelilingi kota tua Donggala melalui jalan-jalan strategis dan utama.

Fungsionaris NasDem dan para bacaleg berangkat dari Sekretariat DPD NasDem pukul 11.00 WITA selanjutnya bergabung bersama rombongan di Taman Kota yang telah menunggu.

Selanjutnya rombongan berangkat dengan iringan musik rebana, pakaian adat lokal, ratusan kendaraan roda dua serta mendapat pengawalan dari kepolisian setempat. 

Iringan rombongan kendaraan ini mendapat antusias dari masyarakat yang dilalui bahkan banyak masyarakat yang mengabadikan melalui video dan foto. 

Hingga berakhirnya pendaftaran berlangsung aman.
Ketua DPD NasDem Donggala Adha Nadjemuddin memimpin pengajuan dokumen pendaftaran bakal caleg dari Partai NasDem Donggala, berlangsung di Donggala, Kamis (11/5/2023). (ANTARA/HO-Dok Adha Nadjemuddin)