Menteri PPPA dorong pendampingan korban kekerasan seksual di DIY

id Bintang Puspayoga,kekerasan seksual,guru ngaji,sleman,pendampingan korban

Menteri PPPA dorong pendampingan korban kekerasan seksual di DIY

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (tengah) dalam kunjungannya menemui korban kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan pendidikan bagi 13 korban kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji di daerah itu.

"Untuk merespon permasalahan ini, perangkat pemerintah daerah mulai dari pemerintah kabupaten dan dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi 13 orang korban agar dapat pulih," tutur Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Bintang Puspayoga mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut telah menyisakan trauma mendalam bagi korban.

"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji di Sleman kepada 13 korban perempuan dan anak perempuan sangat menyisakan luka yang mendalam bagi para korban dan orang tua. Seseorang yang dipercaya untuk memberikan bimbingan, justru memberikan trauma," katanya.

Bintang Puspayoga menegaskan bahwa trauma yang dialami korban akibat kekerasan dapat menghantui seseorang bukan hanya dalam waktu tahunan, melainkan dapat terbawa hingga seumur hidup.

Terlebih, beberapa korban juga mengalami kekerasan secara berulang dalam jangka waktu yang lama.

Pihaknya juga mendorong pemenuhan hak pendidikan bagi anak dan perempuan korban.

"Selain pendampingan psikologis, masa depan korban juga merupakan hal penting. Hidup mereka tidak boleh terhenti karena trauma yang dialami, tapi mereka harus tetap bisa termotivasi untuk dapat meraih mimpi mereka dan menjadi generasi penerus bangsa," kata Menteri PPPA.

Menteri Bintang Puspayoga juga mengapresiasi korban yang berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, serta para pendamping yang senantiasa mendukung korban.

Dengan melaporkan kasus kekerasan itu berarti menutup akses bagi pelaku untuk melakukan kekerasan ke lebih banyak orang, serta memberikan akses perlindungan bagi korban agar dapat pulih dari traumanya.

Kementerian PPPA turut mengapresiasi upaya Bupati Sleman dalam mengawasi kasus ini.

"Diharapkan Pemkab Sleman dapat terus mengupayakan pemulihan, pemenuhan hak dan keadilan secara hukum bagi 13 korban," katanya.