YAMMI desak Polda-Sulteng terbuka di penyidikan kasus BDW

id Polda Sulteng,Bintang Delapan Wahana,Yayasan Masyarakat Madani Indonesia,Kasus BDW,IUP Tambang

YAMMI desak Polda-Sulteng terbuka di penyidikan kasus BDW

Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) melaksanakan aksi teatrikal di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9/2025). ANTARA/Fauzi Lamboka

Palu (ANTARA) - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk terbuka terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

"Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan," kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Africhal Khamanei saat unjuk rasa di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin.

Dia menegaskan secara kelembagaan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu. Namun, tidak ada respon sama sekali terkait perkembangan kasus tersebut

Dia menilai Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, yang dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.

"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” katanya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT BDW dilaporkan sejak Juli 2023 oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng.

Awalnya, laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 menyebut dugaan pemalsuan dokumen, berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi. Namun, tindak lanjut penyidik dianggap tidak serius hingga memunculkan kecurigaan publik.

Perkembangan terbaru, pada 13 Mei 2024 penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F. Berdasarkan surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024, FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Lanjut dia, pada 10 Juni 2025, pihak kepolisian memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Menurut dia, absennya manajemen perusahaan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum dan turut menghambat proses penyidikan.

Bahkan, kata dia, kasus itu menjadi sorotan lantaran diduga menyeret nama mantan pejabat, di antaranya mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, serta mantan Gubernur Sulteng yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.

“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha dan dilindungi penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng Kompol Mochamat Rian menegaskan bahwa kasus tersebut sementara berproses di Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.

“Kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti,” ujarnya.

Dia menjelaskan akhir Agustus 2025, penyidik telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.