
DPRD Palu Desak Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan E-KTP

...harus ada percepatan, karena batas waktu perekaman akan segera berakhir pada September ini
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Maga mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk meningkatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP).
"Pelayanan Disdukcapil tidak boleh biasa-biasa saja, harus ada percepatan, karena batas waktu perekaman akan segera berakhir pada September ini," katanya saat dihubungi di Palu, Minggu.
Iqbal mengatakan bahwa waktu terus berjalan sementara banyak masyarakat atau wajib KTP yang belum terekam datanya, ini harus di upayakan akan segera terekam semua.
Politisi Partai Golongan Karya yang akrab disapa Eki itu mengatakan bahwa Disdukcapil perlu menambah waktu pelayanan dan jumlah staf yang melayani agar target perekaman dapat terealisasi.
Di sisi lain, sebut dia, Disdukcapil harus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng pemerintah kelurahan serta melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan agama di masing-masing kelurahan.
"Identitas berupa KTP sangat penting, olehnya masyarakat harus benar-benar dihimbau untuk membuat identitas tersebut," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Palu Burhan Thoampo menyebut bahwa warga wajib KTP yang belum terekam berjumlah sekitar 35.000 dari jumlah total wajib KTP sebanyak 255.000 jiwa.
Disdukcapil membuka pelayanan perekaman e-KTP mulai dari pukul 07.00 hingga 22.00 Wita dan mendatangi kantor-kantor kelurahan dan kecamatan agar lebih mudah dijangkau warga.
"Saya yakin jumlah yang belum terekam itu sudah jauh berkurang karena pelayanan intensif sampai pukul 22.00 Wita ini telah kami terapkan sejak 1 September," ujarnya.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
