"Sebanyak 599 calon anggota legislatif (caleg) ditetapkan dalam DCT terbagi dalam lima daerah pemilihan," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot usia penetapan DCT di Parigi, Jumat.
Ia menjelaskan awal pengajuan daftar calon anggota legislatif oleh partai politik sebanyak 647 orang, dan setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU terseleksi menjadi 631 orang. Selanjutnya setelah melalui proses perbaikan hingga tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) berubah menjadi 599 orang hingga penetapan DCT.
KPU setempat mencatat, hingga penetapan DCT masih ada sekitar delapan orang calon tetap belum mengunggah dokumen pendukung di laman sistem pencalonan (Silon).
"Dokumen yang dimaksud adalah surat keputusan pemberhentian dari tempat bekerja sebelumnya. Sesuai surat KPU RI, tenggang waktu diberikan untuk mengunggah dokumen calon pada Silon sampai dengan 4 Desember 2023," ujarnya.
KPU menegaskan bila sampai dengan tenggang waktu tersebut calon anggota legislatif belum mengunggah dokumen tersebut maka bersangkutan dicoret dari DCT karena syarat-syarat yang tertuang dalam sistem pencalonan itu wajib diisi atau unggah karena satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
"Kami berharap calon tetap dan parpol mematuhi semua ketentuan pencalonan, dan segera melaksanakan instruksi tersebut," ucap Dirwan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Ariyana mengemukakan dalam pencermatan DCT dilakukan pihaknya terdapat 10 parpol melakukan penggantian bakal calon dengan jumlah 14 orang.
Setelah ditetapkan, kata dia, selanjutnya pengumuman dilaksanakan secara serentak pada Sabtu (4/11) melalui media cetak dan elektronik (radio) selama satu hari.
"Surat keputusan penetapan DCT juga diserahkan kepada masing-masing parpol peserta pemilu. Setelah tahapan DCT kami menyampaikan draf surat suara yang telah disetujui parpol di Parigi Moutong kepada KPU RI. Surat suara dijadwalkan mulai dicetak pada 10 November 2023," kata dia.