Jakarta (ANTARA) - Google LLC (Google) mengaku akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Biling System yang diputuskan masuk ke tahap pemberkasan.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store,” kata Communication Manager untuk Google Indonesia Feliciana Wienathan di Jakarta, Senin.
Felicia mengakui bahwa sebetulnya Google merasa cukup kecewa terhadap keputusan rapat komisi KPPU yang memutuskan Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999.
Menurutnya, keputusan tersebut mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi secara instan ke audiens global.
“Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,” ucapnya.
Adapun alasan KPPU memutuskan kasus Google Play Biling System ke tahap pemberkasan karena Google tersebut mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Biling System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play.
Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopepra Panggabean di Jakarta, Kamis (30/11) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada Google pada 13 Juni 2023.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Google tidak dapat memenuhi komitmen. Berdasarkan hal itulah KPPU akhirnya menyimpulkan bahwa terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku.